REQNews.com

7 Polisi yang Lindas Ojol Gunakan Mobil Rantis Brimob Dipatsus!

News

Friday, 29 August 2025 - 19:50

Tampang tujuh polisi diperiksa Propam Polri (Foto: Instagram/Divpropam Polri)Tampang tujuh polisi diperiksa Propam Polri (Foto: Instagram/Divpropam Polri)

JAKARTA, REQnews - Sebanyak tujuh personel Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) kini telah ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) dan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

"Kami pastikan bahwa tujuh orang terduga sudah diamankan di Div Propam Mabes Polri,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Abdul Karim, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 29 Agustus 2025. 

Abdul Karim menegaskan bahwa kasus meninggalnya Affan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob akan diusut secara transparan. 

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,” kata Abdul Karim. 

"Kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September, apabila 20 hari dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tambahnya. 

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam peristiwa tersebut. Hasilnya, tujuh personel polisi itu telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

“Untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya,” katanya. 

“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian," ujarnya. 

Ada tujuh personel polisi yang menjadi pelaku terkait tewasnya Affan. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. 

Diketahui, sejumlah elemen mahasiswa hingga buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR sejak Kamis 28 Agustus 2025 siang. 

Demo awalnya berlangsung kondusif, namun situasi mulai memanas sejak sore hari. Polisi kemudian memukul mundur massa hingga mereka terpencar ke beberapa titik. 

Di tengah situasi ricuh itu, terdapat peristiwa yang melibatkan rantis Brimob melindas seorang pengendara ojek online (ojol) hingga meninggal dunia.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.