REQNews.com

Kapolri Buka Peluang 7 Polisi yang Lindas Ojol dengan Rantis Brimob Diproses Pidana

News

Sunday, 31 August 2025 - 19:01

Sebuah mobil rantis Brimob Polri melindas seorang pengendara ojek online saat aksi demo (Foto: Istimewa)Sebuah mobil rantis Brimob Polri melindas seorang pengendara ojek online saat aksi demo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang adanya kemungkinan tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan diproses secara pidana. 

Diketahui, ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut saat ini masih diproses secara etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 

“Tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” kata Sigit di Hambalang, Jawa Barat pada Sabtu 30 Agustus 2025. 

Sigit mengatakan bahwa Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Abdul Karim juga sudah memastikan bahwa proses etik terhadap ketujuh terduga pelanggar kode etik itu bakal selesai dalam waktu satu minggu. 

“Kemarin, Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaskanakan sidang etik,” kata Sigit. 

Diketahui, Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam. 

Hingga saat ini, terdapat tujuh anggota Brimob telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri, sehingga belum ada sanksi untuk tujuh anggota tersebut. 

Meski demikian, anggota brimob tersebut telah ditahan atau dilakukan penempatan khusus (patsus). Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.