Ditemukan Unsur Pidana, Komnas HAM Sebut Kasus Tewasnya Affan Dilimpahkan ke Bareskrim
JAKARTA, REQnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada indikasi tindak pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis oleh anggota Brimob.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian setelah gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 2 September 2025.
Dalam kegiatan tersebut, ia mengatakan bahwa Polri turut menghadirkan tujuh orang anggota Brimob terduga pelanggar dalam kasus tersebut.
"Kami sudah mendengarkan proses gelar perkara dan diberikan kesempatan juga mendengarkan prosesnya dan memberikan masukan,” kata Saurlin pada Selasa 2 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri, telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik. Sehingga, kasus pidana dalam perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Komnas HAM akan terus mengawal kasus pelanggaran etik dan pidana dalam tersebut sesuai prinsip keadilan. Selain itu, juga pihaknya melanjutkan pemeriksaan bukti tambahan dalam kasus ini.
“Saya kira itu, kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.
Diketahui, Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam.
Hingga saat ini, terdapat tujuh anggota Brimob telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri, sehingga belum ada sanksi untuk tujuh anggota tersebut.
Meski demikian, anggota brimob tersebut telah ditahan atau dilakukan penempatan khusus (patsus).
Polri juga segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat pada Rabu dan Kamis, 3-4 September 2025 besok.
Sementara itu, terhadap lima anggota lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota tersebut yaitu ada Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
