REQNews.com

Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

News

Selasa, 02 September 2025 - 14:45

Sebuah mobil rantis Brimob Polri melindas seorang pengendara ojek online saat aksi demo (Foto: Istimewa)Sebuah mobil rantis Brimob Polri melindas seorang pengendara ojek online saat aksi demo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis oleh anggota Brimob. 

"Yang pasti ada pelanggaran, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 2 September 2025. 

Ia mengatakan bahwa Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan tersendiri terhadap para terduga pelanggar yang akan dianalisis lebih lanjut. 

"Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami juga sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan," katanya. 

Selain itu, ia menyebut bahwa Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini. Hal itu dilakukan untuk memastikan suatu proses yaang berkeadilan.


"Selain itu Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk melakukan langkah-langkah yang sudah kami sepakati untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain untuk mengumpulkan keseluruhan CCTV yang rekamannya untuk mendapatkan fakta yang utuh terkait awal peristiwa dan hingga pasca peristiwa," ujarnya. 

Diketahui, Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam.   

Hingga saat ini, terdapat tujuh anggota Brimob telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri, sehingga belum ada sanksi untuk tujuh anggota tersebut.   

Meski demikian, anggota brimob tersebut telah ditahan atau dilakukan penempatan khusus (patsus). 

Polri juga segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat pada Rabu dan Kamis, 3-4 September 2025 besok. 

Sementara itu, terhadap lima anggota lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya.  

Kelima anggota tersebut yaitu ada Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.