REQNews.com

Polisi Sebut Direktur Lokataru Ditangkap Terkait Dugaan Hasut Massa Lakukan Kericuhan

News

Tuesday, 02 September 2025 - 14:50

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polda Metro Jaya (Foto: Instagram/Lokataru)Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polda Metro Jaya (Foto: Instagram/Lokataru)

JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin 1 September 2025 kemarin. 

"Benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary pada Selasa 2 September 2025. 

Ia mengatakan bahwa Delpedro ditangkap terkait dengan dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta. 

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Ade Ary. 

Yaitu, kata dia, sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang No 1 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ia menjelaskan bahwa dugaan upaya penghasutan terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sekitar gedung DPR RI Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya. 

"Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.  

Lokataru Foundation melalui akun Instagram resminya pun mengecam adanya penangkapan secara paksa yang dilakukan oleh kepolisian itu.  

"Kami mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis Lokataru dikutip pada Selasa 2 September 2025.  

Lokataru menegaskan bahwa Delpedro merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.  

Pihaknya menyebut jika penangkapan sewenang-wenang terhadap Delpedro tak hanya sebagai bentuk kriminalisasi, namun juga upaya membungkam kritik publik.  

"Kami menegaskan segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," kata Lokataru.  

Lebih lanjut, Lokataru menyebut bahwa penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih menjamin ruang demokrasi, tulisnya, negara dinilai justru menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis.  

"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan gerakan rakyat untuk menunjukkan solidaritas, bersatu melawan praktik kriminalisasi, dan menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen," tulis Lokataru.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.