REQNews.com

Polri Tetapkan 7 Pemilik Akun Medsos Tersangka Kasus Provokasi Kericuhan Massa

News

Rabu, 03 September 2025 - 22:05

Penetapan tersangka kasus provokasi massa (Foto: Hastina/REQnews)Penetapan tersangka kasus provokasi massa (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri menetapkan tujuh orang pemilik akun media sosial (medsos) sebagai tersangka terkait dengan kasus penghasutan dan provokasi yang berujung pada peristiwa kericuhan massa di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut jika pihaknya telah melakukan Patroli Siber sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 terkait isu demonstrasi yang terjadi, sebagai langkah preventif dan preemtif. 

"Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Tidak Pidana Siber Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025. 

Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 5 laporan polisi dengan menetapkan tujuh tersangka tersebut yaitu ada WH, KA, LFK, CS, IS, SB, dan G. 

"Dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka," kata dia. 

Ia merinci bahwa dua tersangka telah ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua tersangka lainnya ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

"Dan 1 tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan," kata Himawan. 

Himawan menyebut bahwa tindakan provokatif dan penghasutan tersebut berupa ajakan untuk melakukan pembakaran sejumlah objek vital negara, salah satunya kantor Mabes Polri.

Lalu, ajakan untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga anggota DPR seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Dalam pengungkapan ini, ia menyebut bahwa Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran akun dan konten. 

"Yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.