Bivitri Ungkap Fakta Terkait Dugaan Kriminalisasi Direktur LBH Padang Diki dan Indira
JAKARTA, REQnews - Direktur serta Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi dan Indira Suryani disebut telah dikriminalisasi terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kasus tersebut muncul setelah mereka mengkritik Hakim Pengadilan Negeri Padang, Basman yang terbukti melanggar etik menurut Komisi Yudisial (KY).
Merespon hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera Bivitri Susanti mengungkap sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.
"Mereka menyuarakan kebenaran yang telah terbukti secara hukum. Padahal yang mereka sampaikan adalah fakta," kata Bivitri melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya dikutip pada Kamis 4 September 2025.
Ia mengungkap bahwa faktanya yaitu pertama terkait dengan adanya pengancaman terhadap advokat. Kemudian kedua, fakta putusan Komisi Yudisial bahwa seorang hakim terbukti melanggar kode etik.
"Dan yang ketiga fakta bahwa perempuan dan rakyat masih harus menghadapi diskriminasi di pengadilan," katanya.
"Bayangkan, apa jadinya negeri ini jika menyampaikan kebenaran justru dikriminalkan? Apa jadinya jika membela korban malah dipanggil polisi? Apa jadinya jika hasil putusan resmi lembaga negara, Komisi Yudisial dianggap kejahatan saat disebarkan ke publik?," kata Bivitri.
Bivitri pun mengajak publik untuk bersama-sama menyuarakan keadilan, demi kebenaran.
"Inilah yang dialami oleh Diki dan Indira. Mereka membela keadilan. Jika ini dibiarkan maka siapapun dari kita bisa jadi korban berikutnya. Hari ini Diki dan Indira, besok?," kata dia.
"Mari bersolidaritas, diam berarti membiarkan ketidakadilan menang. Bersuara berarti menjaga harapan tetap hidup. kami bersama Diki dan Indira," ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan kritik LBH Padang terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan Hakim Bsman terhadap dua advokat perempuan dari LBH Padang yakinnya Dechtree Ranti Putri dan Annisa Hamda.
Pengancaman terjadi ketika keduanya menjalankan tugas pendampingan hukum perkara hukum industrial di PN Padang pada 5 Juni 2024 silam.
Dua orang advokat Perempuan LBH Padang ini, bahkan sempat diancam bakal ditebas dengan ladiang atau golok oleh hakim tersebut karena tidak senang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Salah satu advokat perempuan yang menjadi korban pengancaman oleh hakim Basman yakninya Dechtree Ranti Putri mengatakan, ancaman itu terjadi saat dirinya menunggu antrian sidang di PN Padang bersama Annisa Hamda.
Ketika itu, hakim tersebut tiba-tiba mendatangi keduanya dan langsung menyodorkan ponselnya untuk mengambil foto.
Ketika Dechtree bertanya kenapa sang hakim tiba-tiba melakukan hal itu, Basman menjawab bahwa foto itu diambilnya sebagai pegangan jika sewaktu-waktu terjadi apa-apaa dengan dirinya yang telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Diki Rafiqi mengatakan bahwa kejadian pengancaman yang menimpa dua orang advokat perempuan LBH Padang itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Pihaknya pun menyayangkan alih-alih mendapatkan perlindungan, pihaknya kini justru menghadapi kriminalisasi atas kritik terhadap dugaan perilaku tidak etis seorang hakim.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
