REQNews.com

Kejagung Tetapkan Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

News

Thursday, 04 September 2025 - 16:04

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan empat ahli. 

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada  sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 4 September 2025. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya Nadiem dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

"NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah memeriksa Nadiem Makarim dua kali terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek.  

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu telah diperiksa sebagai saksi pada Senin 23 Juni dan Selasa 15 Juli 2025 di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. 

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.            

Para tersangka tersebut yaitu ada Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.            

Kemudian, ada  Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Nadiem Makarim serta Ibrahim Arief (IA) atau IBAM yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020. 

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2019-2022.     

Kejagung mengungkap kerugian negara Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 mencapai Rp1,98 triliun.            

Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.           

Artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah. Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar mark-up atau selisih harga kontrak dengan principal laptop diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.           

Atas perbuatannya itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.