Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menyita sejumlah dokumen dalam menetapkan eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo menyebut bahwa dokumen yang disita terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," kata Nurcahyo dikutip pada Sabtu 6 September 2025.
Ia mengatakan bahwa penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana dan keuntungan yang diterima oleh Nadiem.
“Itu masih didalami ya semuanya,” ujar Nurcahyo.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
Para tersangka tersebut yaitu ada Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kemudian, ada Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Nadiem Makarim serta Ibrahim Arief (IA) atau IBAM yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
Terbaru penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022.
Kejagung mengungkap kerugian negara Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 mencapai Rp1,98 triliun.
Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.
Artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah. Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar mark-up atau selisih harga kontrak dengan principal laptop diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.
Atas perbuatannya itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.