Lisa Mariana Ajukan Permohonan Tes DNA Ulang di Singapura
JAKARTA, REQnews - Pihak Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang, setelah hasil tes yang dilakukan sebelumnya menyatakan bahwa DNA eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) non-identik dengan anak berinisial CA.
Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea mengatakan bahwa permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kemudian, tembusan juga disampaikan kepada Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, Kapusdokes Polri, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri," kata Bertua dalam keterangannya dikutip pada Rabu 10 September 2025.
"Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa permohonan second opinion tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” kata dia.
Bertua pun mengaku bahwa pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, namun tetap meminta pemeriksaan pembanding.
“Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengungkap hasil tes DNA antara RK, Lisa Mariana dan anak berinisial CA. Hasilnya adalah non-identik, artinya RK bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana berinisial CA.
Diketahui, Polri telah mengambil sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 7 Agustus 2025.
Tes DNA dilakukan untuk membuktikan apakah RK merupakan orang tua biologis dari anak Lisa Mariana terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI serta ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil tersebut sempat viral, usai Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025 lalu.
Bahkan, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil. Namun, Ridwan Kamil membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa Mariana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.