Siap-siap! KPK Mulai Telisik Dugaan THR Pegawai Direktorat PPTKA dari Agen TKA
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR), pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA).
KPK mengungkapkan hampir seluruh pegawai di PPTKA menerima uang THR setiap tahun yang diduga berasal dari para agen TKA.
Penyidik mendalami dugaan tersebut lewat pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari (PNS Kementerian Ketenagakerjaan, pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA, Kamis 11 September 2025.
“Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, termasuk THR yang diduga diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA setiap tahunnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 11 September 2025.
Selain itu, penyidik juga menelisik pembelian aset oleh para tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi tersebut.
“Tim penyidik mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi dari para agen TKA,” tutur Budi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.