REQNews.com

Polri Ungkap Motif Awal Ortu Siksa dan Telantarkan Bocah AMK di Pasar Kebayoran Lama

News

Monday, 15 September 2025 - 13:15

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah (Foto: Istimewa)Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri telah menetapkan kedua orang tua AMK (9), bocah yang disiksa dan ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa keduanya yaitu SNK (42) dan EF alias YA (40) telah mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anaknya. 

"Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 15 September 2025. 

Meski demikian, jenderal bintang satu Polri itu menegaskan bahwa apapun alasannya, perbuatan kedua pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Pihaknya pun terus mendalami motif pelaku. 

"Tentu saja motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik bersama psikolog forensik," kata mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu. 

Nurul mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami terkait dengan alasan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya yaitu ASK, tidak. 

"Sampai saat ini kami masih mendalami melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi," kata dia. 

Menurutnya, Polri tetap berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut agar tak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak. 

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus bukan semata pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi. 

"Keselamatan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan psikososial. Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami," ujarnya. 

Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.  

Diketahui, sebelumnya anak perempuan berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi lemas tergeletak di lantai kios Ramayana Pasar Kebayoran Lama Utara beberapa waktu lalu.   

Kondisi tubuhnya pun kurus dan banyak luka bakar di wajahnya, serta ada luka terbuka di kakinya. Korban lalu dievakuasi oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas Cipulir 2, Jakarta Selatan.   

Anak perempuan itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya di Surabaya lalu dibawa dan ditinggalkan di Jakarta. 




Usai dari Puskesmas Cipulir 2, korban dipindahkan ke RSUD Kebayoran Lama hingga kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan intensif.   

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.