REQNews.com

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Bocah yang Disiksa dan Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama

News

Tuesday, 16 September 2025 - 11:32

Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum (Foto: Polri)Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri ungkap kondisi terkini AMK (9), bocah korban penganiayaan dan penelantaran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis Setyaningrum bahwa tak hanya AMK, saudara kembarnya yang berinisial ASK (9) juga menjadi korban kekerasan oleh SNK (42) ibu kandung korban, dan EF alias YA atau 'Ayah Juna' (40) yang merupakan pasangan SNK. 

Ganis mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya. 

“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” kata Ganis di Mabes Polri, Jakarta dikutip pada Selasa 16 September 2025. 

Diketahui, Subdit II Direktorat PPA-PPO sebelumnya juga telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka yakni SNK (42) dan EF alias YA (40). 

Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang. 

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya. 

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya. 

“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” kata Ganis. 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.   

Diketahui, sebelumnya anak perempuan berinisial MK ditemukan dalam kondisi lemas tergeletak di lantai kios Ramayana Pasar Kebayoran Lama Utara beberapa waktu lalu.    

Kondisi tubuhnya pun kurus dan banyak luka bakar di wajahnya, serta ada luka terbuka di kakinya. Korban lalu dievakuasi oleh petugas Satpol PP dan dibawa ke Puskesmas Cipulir 2, Jakarta Selatan.    

Anak perempuan itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya di Surabaya lalu dibawa dan ditinggalkan di Jakarta. 




Usai dari Puskesmas Cipulir 2, korban dipindahkan ke RSUD Kebayoran Lama hingga kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan intensif.    

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.