REQNews.com

KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Turut Terima Uang Korupsi Kuota Haji

News

Sabtu, 20 September 2025 - 17:00

Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur (Foto: Istimewa)Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal (Dirjen) Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengetahui aliran dana korupsi kuota haji 2024.  

diketahui, Hilman Latief diperiksa lembaga antirasuah hampir 12 jam pada Kamis, 18 September 2025 . Namun itu bukan pemeriksaan pertamanya. 

“Ya kami, penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut, sehingga, itu yang menjadi lama (pemeriksaannya), kami berupaya untuk mendapatkan informasi yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 19 September 2025.

Ditekankan Asep, kecurigaan aliran uang ini karena Direktorat Jenderal (Ditjen) PHU merupakan divisi yang mengurusi alur uang jamaah haji pada 2024. 


“Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jamaah itu ya tentunya juga pasti melewati direktorat tersebut,” kata Asep.  


Selain itu, penyidik kata Asep, meminta Hilman menjelaskan soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah buatan Yaqut Cholil Qoumas.

“Penerbitan SK tersebut, menggali tentang itu, dari alur perintahnya bagaimana sampai SK ini terbit, yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini, gitu ya,” imbuhnya.  

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.