Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kejagung: Itu Hak Tersangka
JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 23 September 2025.
Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya mengaku belum menerima infonya mengenai gugatan praperadilan tersebut. Meski demikian, ia menyebut bahwa Kejaksaan menghormati langkah tersebut sebagai hak dari tersangka.
"Sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima rilis permohonan praperadilan yang bersangkutan. Namun demikian, itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, hak tersebut juga telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014.
"Yang sebetulnya ini juga check and balance bagi kita sebagai aparat penegak hukum," tambahnya.
Sementara itu, pihak Nadiem mengklaim bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Namun, hasil audit dari BPK atau BPKP belum ada.
Anang menyebut bahwa hal itu telah masuk dalam materi perkara, sehingga dirinya tak bisa menjelaskan dan hanya bisa dibuka di persidangan.
"Terkait dengan yang tadi disampaikan itu masuk ke pokok perkara, itu nanti lagi di persidangan," kata Anang.
"Kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem melalui Kuasa Hukumnya yaitu Hana Pertiwi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025.
Gugatan dilayangkan karena Nadiem tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung terlait dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
"Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025.
Hana menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
Para tersangka tersebut yaitu ada Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kemudian, ada Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Nadiem Makarim serta Ibrahim Arief (IA) atau IBAM yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
Terbaru penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022.
Kejagung mengungkap kerugian negara Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 mencapai Rp1,98 triliun.
Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.
Artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah. Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar mark-up atau selisih harga kontrak dengan principal laptop diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.
Atas perbuatannya itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.