REQNews.com

Bareskrim Telah Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pidana Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat

News

Thursday, 25 September 2025 - 10:32

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait dengan kasus mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. 

Proses pidana dilakukan terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Divpropam dan proses pun tengah berjalan. 

"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 25 September 2025. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli, baik itu ahli pidana hingga sosiologi massa. 

Lebih lanjut, penyelidik juga telah mengambil seluruh bukti-bukti terkait kejadian tersebut berupa rekaman CCTV, yang saat pengambilan diawasi oleh pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

"Kemudian kami juga terus berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil, karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut," kata dia. 

Jenderal bintang satu Polri itu menegaskan bahwa pada prinsipnya, penyelidik melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divisi Propam dan saat ini masih berjalan. 

"Kami pastikan bahwa kami melakukan penyidikan secara transparan dan profesional. Hasilnya, tentu saja nanti setelah itu kita penuhi semua, nanti akan terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik," ujarnya. 

Diketahui, proses pidana baru diterapkan terhadap dua anggota Brimob, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. 

Pasalnya, keduanya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kosmas dan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat. 

Dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk berada di bagian depan samping pengemudi mobil rantis. Sementara, Bripka Rohmat merupakan pengemudi atau sopir dari mobil rantis tersebut.  

Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam.       

Hingga saat ini, terdapat tujuh anggota Brimob telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.  

Proses etik pun masih berjalan di Divisi Propam Polri. Para anggota brimob tersebut juga telah ditahan atau dilakukan penempatan khusus (patsus).   
 
Berikut daftar 5 anggota Brimob yang belum disidang etik; 

1. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
2. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.