REQNews.com

MA Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Korporasi dalam Kasus Ekspor CPO

News

Thursday, 25 September 2025 - 17:00

Ilustrasi tanda buah sawit (istimewa)Ilustrasi tanda buah sawit (istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan lepas (ontslag) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Keputusan ini diumumkan setelah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dikabulkan.

“Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” bunyi petikan amar putusan kasasi tersebut.

Adapun putusan tersebut tertuang dalam kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum di laman resmi MA, Jakarta, dikutip Kamis, 25 September 2025.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan diketok pada Senin, 15 September 2025, setelah perkara itu diterima MA pada Rabu, 30 April 2025. “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tertulis dalam keterangan resmi MA.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus lepas tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menemukan adanya indikasi suap dalam putusan itu.

Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka, bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.