REQNews.com

Kejagung Geledah PT SEI di Manhattan Tower Terkait Korupsi Akuisisi Saham Blok Ketapang

News

Jumat, 26 September 2025 - 14:32

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan di Manhattan Tower, Kamis 25 September 2025 malam. 

"Benar (ada penggeledahan PT SEI)," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 26 September 2025. 

Ia mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. 

Meski demikian, Anang tak menjelaskan lebih jauh kapan kasus tersebut mulai ditangani penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung. 

"Pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," katanya. 

Menurutnya, sejumlah bukti telah diamankan dalam penggeledahan tersebut. Pihaknya memastikan bahwa hingga kini penyidik terus mengumpulkan bukti lain. 

"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisii oleh PT SEI," ujarnya. 

Kejaksaan Agung dikabarkan memulai proses penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025. 

Berdasarkan informasi, akuisisi saham Blok Ketapang ini memiliki nilai setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.