Nistakan Nabi Muhammad, Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, REQnews - Puteri Presiden RI pertama Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri lagi-lagi dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menistakan agama Islam, khususnya Nabi Muhammad SAW.
Sukmawati dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) setelah ia membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Sukarno. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini.
"Kami Korlabi melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad, yaitu membandingkannya dengan Sukarno," ujar Sekjen Korlabi Novel Bamukmin, Sabtu 16 November 2019.
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
"Kami dari Korlabi mendampingi beliau agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan cukup urusan ini kami serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah punya pimpinan yang baru untuk segera memprosesnya agar hukum tegak demi keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia," kata Novel.
Beberapa waktu lalu, Sukmawati pernah dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Saat itu, Sukmawati dilaporkan karena puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.