Polri: Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Milik Pengusaha Tanah Inisial S
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri mengungkap sosok pemilik rekening dormant senilai Rp204 miliar yang dibobol oleh para pelaku sindikat tindak pidana perbankan di Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa pemilik rekening tersebut seorang pengusaha atau juragan tanah berinisial S.
"Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah," kata Helfi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 27 September 2025.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut bahwa S merupakan seorang warga sipil. Sementara itu, polisi kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial D yang berperan memberi informasi rekening dormant milik S kepada sindikat.
"Kemudian, pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian," kata dia.
Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena dua dari sembilan tersangka yang telah ditangkap merupakan aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.
Helfi mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terbagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok Karyawan Bank:
- AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia;
- GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu;
Kelompok Pembobol atau Eksekutor:
- C (41) peran selaku master mind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;
- DR (44) perannya sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia;
- NAT (36) dengan peran sebagai ex-pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan;
- R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;
- TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan;
Kelompok pelaku pencucian uang:
- DH (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;
- IS (60) peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa rencana tindak lanjut yaitu pihaknya akan melakukan pengembangan kepada pelaku yang lain, yang saat ini sedang proses penyidikan dan pencarian sindikat pembobolan bank tersebut dengan menargetkan rekening dorman.
"Kami terus melakukan pengembangan, yang menargetkan rekening dorman guna pengungkapan secara jelas tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Helfi pun mengimbau agar masyarakat lebih bisa berhati-hati dan senantiasa memantau rekening secara rutin.
Sementara itu, barang bukti yang sudah disita yaitu ada uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit handphone, satu buah hardisk internal, dua buat DVR CCTV, satu unit PC merk Hp 260g4 dengan nomor produk 9up52av, dan notebook Asus ROG.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 2024 perubahan kedua atas perubahan Undang-Undang tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp20 miliar.
Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.