Viral Pelawak Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Sidang Disebut Pekan Depan
JAKARTA, REQnews - Pelawak Sule atau Entis Sutisna dikenakan sanksi tilang karena tidak bisa memperlihatkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Penindakan ini dilakukan usai Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia.
Melalui akun TikTok @qinoy_81 terlihat Sule terlihat cukup kooperatif dan bahkan meminta untuk ditilang karena tidak membawa dokumen.
"Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," kata Bernard Octavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Sebelum menilang, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta ditilang.
"Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," kata Bernard.
Maka, sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
“Kasus tersebut sudah dalam proses dan sidang dilakukan pada 3 Oktober 2025,” katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
