REQNews.com

Napi di Lapas Tarakan Tewas Usai Ditikam Sesama Penghuni Sel, Diduga Terkait Utang Piutang Narkoba

News

Monday, 29 September 2025 - 17:16

Ilustrasi Penusukan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penusukan (Foto: Istimewa)

TARAKAN, REQnews – Seorang warga binaan berinisial AT (27) tewas setelah terlibat pertikaian dan ditikam napi lain berinisial AB (25) menggunakan pisau di dalam kamar sel Lapas Kelas IIA Tarakan pada Rabu 24 September 2025 sore. 

“Telah terjadi pertikaian antara dua warga binaan berinisial AB sebagai pelaku dan AT sebagai korban,” kata pejabat struktural di bidang pembinaan Lapas Tarakan, Panji dikutip pada Senin 29 September 2025. 

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk dibagian dada kiri. Meski sempat dilarikan ke IGD RSUD Jusuf SK dalam kondisi masih bernapas, namun nyawanya tak tertolong. 

“Tim dokter menyatakan korban meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di rumah sakit,” kata Panji. 

Panji menjelaskan bahwa keduanya merupakan napi kasus narkotika. Korban AT dihukum 18 tahun penjara dan sudah menjalani 4 tahun masa tahanan, dan pelaku AB divonis 7 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa hukumannya. 

Ia menjelaskan peristiwa terjadi saat korban mendatangi kamar pelaku sebelum jadwal penguncian sel, kemudian terjadi pertikaian sekitar pukul 16.30 WITA. 

“Di kamar berukuran 2x2 meter tersebut hanya ada pelaku, korban, dan satu orang saksi,” katanya. 

Panji menyebut peristiwa pertama kali diketahui berdasarkan laporan kepala tamping, sebelum petugas blok melakukan pengecekan. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihak Polres Tarakan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Pelaku sudah diamankan di Polres Tarakan. Soal asal-usul pisau masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, pisau tersebut buatan atau pisau dapur,” kata dia. 

Terkait dengan isu dugaan hutang-piutang sabu, Panji juga menegaskan belum bisa dipastikan. Menurutnya, motif pelaku tengah didalami oleh pihak kepolisian. 

“Itu sepenuhnya wewenang penyidik kepolisian. Yang jelas, Lapas Tarakan berkomitmen memberantas peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas,” ujarnya. 

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Mitra Bangsa Jakarta, Kamilov Sagala menilai bahwa peristiwa tersebut menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga Kepala Lapas (Kalapas). 

"Peristiwa kematian warga binaan lapas Kelas 2A Tarakan, hal ini tentu kan tanggung jawab secara bersama sama, mulai menteri imigrasi dan pemasyarakatan, dirjen pemasyarakatan, direktur lapas/ kalapas, petugas lapas," kata Kamilov dalam keterangannya pada Senin 29 September 2025. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Ia menyebut bahwa kematian yang disebabkan oleh kekerasaan sesama warga binaan atau penyiksaan dari petugas lapas, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

Kamilov menyebut bahwa harus ada efek jera, sehingga pihak kepolisian harus mengusut tuntas agar kasus kematian napi di lapas karena penganiayaan tak berulang. 

"Ada kelalaian atau tindakan tidak profesional yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Jadi kematian ini wajib diusut pihak polisi. Karena bisa berulang kembali," kata dia. 

Sementara itu, Kamilov menegaskan bahwa terkait dengan peredaran narkoba di dalam lapas harusnya tidak terjadi lagi setelah diproses hukum. 

"Sangat tepat penegak hukum polisi masuk ke lapas agar warga binaan tidak bisa berbisnis narkoba di lapas," ujarnya. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.