REQNews.com

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Komentar Hotman Paris

News

Wednesday, 01 October 2025 - 12:00

Pengacara Hotman Paris Hutapea di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)Pengacara Hotman Paris Hutapea di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman Arif Nasution 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Hotman mengaku iba melihat nasib Razman yang akan segera masuk bui. Apalagi Hotman menilai, seperti dirinya, Razman juga seorang perantau dari daerah yang hendak mengubah nasib di Ibu Kota.

“Saya kasihan sama dia. Seorang perantau dari kampung yang mengais rezeki di Ibu Kota, tapi harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya,” ungkap Hotman, Selasa 30 September 2025.

Hotman juga sempat terpikirkan bagaimana keluarga Razman yang akan ditinggalkan selama 1,5 tahun. “Bagaimana dia akan mencari nafkah? Siapa yang mau menjadi klien dia? Kan anak istrinya perlu uang,” ungkapnya lagi.

Meski merasa kasihan, namun Hotman Paris Hutapea menilai hukuman yang diterima Razman tersebut masih terlalu ringan. Namun dia memilih untuk menghormati proses hukum dan menerima putusan hakim.

“Kalau melihat kelakuan dia sih seharusnya vonis itu lebih berat ya. Tapi kalau memang menurut majelis hakim segitu ya itu keputusan hakim,” imbuh Hotman.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman Arif Nasution dengan 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, pada 30 September 2025.

Dalam putusan tersebut, Razman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.