Staf Keuangan Sritex hingga Pihak Bank Diperiksa Terkait Korupsi Pemberian Kredit
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari staf keuangan PT Sritex hingga pihak bank terkait dugaan korupsi pada Selasa 30 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
"VRK selaku Staf Keuangan PT Sritex, RY selaku Group Head DBU Bank BRI, DS selaku Kadiv Bisnis Umum Bank BRI, BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017," kata Anang dalam keterangannya pada Rabu 1 Oktober 2025.
Kemudian, ada LS selaku Pegawai Bank BJB Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tipe A Buah Batu Tahun 2023 sekarang Manager Operasional Kredit Bank BJB Tahun 2020-2022, ID selaku GH Treasury Operation & Settlement Bank BJB periode 2019-2023, GM selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB periode 2021-2022.
Selanjutnya, ID selaku Freelance Tahun 2020 s.d. sekarang untuk membantu Sritex di Kantor Jakarta, WS selaku Coorporate Security & Investor Relation PT Sritex periode 2013-2023 dan Direktur Keuangan PT Sritex periode Maret 2023 s.d. 25 Februari 2025, DS selaku Pemimpin Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.
"FXPM selaku Mantan Pemimpin Grup Kredit Menengah Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, AS selaku Relationship Manager PT Bank DKI, dan ARA selaku Mantan Pemimpin Divisi Menengah II/V/P Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020," katanya.
Anang mengatakan bahwa para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Para tersangka diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex.
Mereka diduga tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun yang berasal dari kredit yang diberikan bank kepada PT Sritex.
Berikut daftar 12 tersangka:
1. Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
2. Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).
3. Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).
4. Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Allan Moran Severino (AMS).
5. Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).
6. Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Pramono Sigit (PS).
7. Mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025, Yuddy Renald (YR).
8. Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).
9. Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno (SP).
10. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
11. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD.
12. Mantan Wakil Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2012-2023 atau Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.