Sah! KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar, Ternyata Gegara Ini
JAKARTA, REQnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan sidang perkara Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) PTE. LTD. Hasilnya, dalam perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 itu Tiktok diputus bersalah.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia,” tulis KPPU dalam keterangannya.
Adapun diketahui bahwa transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.
Tujuan dari akuisisi tersebut yaitu untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce. Diketahui bahwa akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.
Sejak 31 Januari 2024, transaksi ini sudah efektif secara hukum, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat pada 19 Maret 2024. Atas dasar hal ini, KPPU menduga adanya keterlambatan laporan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
