Aipda M Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Disanksi Minta Maaf
JAKARTA, REQnews - Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas dengan mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di Jakarta, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Salah satunya yaitu atas nama Aipda M Rohyani, yang dijatuhi sanksi kategori sedang dan diminta menyampaikan permintaan maaf.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 29 September 2025, pukul 09.30-16.00 WIB
"Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi," kata Erdi dalam keterangannya dikutip pada Kamis 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya kelalaian tersebut, berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri, menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan.
Hasil sidang etik menyatakan bahwa Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.
Kemudian, kata dia, sanksi administratif yaitu berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Erdi menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Terkait putusan tersebut, Erdi mengatakan jika Aipda MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Diketahui, Affan Kurniawan (21) tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.
Hingga saat ini, terdapat tujuh anggota Brimob telah diperiksa dan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Polri juga telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae pada Rabu 3 September 2025. Dalam sidang tersebut memutuskan Kompol Kosmas diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang etik juga telah digelar terhadap Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi atau sopir dari mobil rantis Brimob yang melindas Affan. Hasilnya, Rohmat dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
Sementara itu, terhadap lima anggota lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang ada Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.