REQNews.com

Eks Jaksa Agung dan 11 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Begini Respon Kejagung

News

Monday, 06 October 2025 - 14:15

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama 11 tokoh lainnya termasuk mantan pimpinan KPK mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. 

Merespon langkah tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya menghormatinya. Ia menyebut bahwa itu adalah hak pribadi Marzuki. 

"Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan. Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, materi ruang lingkup praperadilan dan juga diperluas putusan MK tidak masuk ke dalam materi pokok perkara," kata Anang dalam keterangannya dikutip pada Senin 6 Oktober 2025. 

"Terkait dengan adanya keikutsertaan Bapak Marzuki Darusman mantan JA dan beberapa mantan pimpinan KPK itu kami tetap menghormati dan menghargai hak pribadi beliau beliau bukan atas nama lembaga," tambahnya. 

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa penyidik memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

"Tetapi yang jelas penyidik gedung bundar sudah sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan didukung alat bukti dan fakta hukum yang kuat, serta sudah melalui mekanisme ekspose gelar perkara," ujarnya. 

Diketahui, 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. 

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober 2025. 

Sebagai informasi, amicus curiae sendiri merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses persidangan. Meski demikian, pendapat amicus curiae tidak termasuk dalam alat bukti dalam proses persidangan. 

Berikut ini daftar 12 tokoh tersebut: 

1. Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Mantan Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Mantan Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Advokat, Todung Mulya Lubis.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.