Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar, Ada Pengusaha Halim Kalla
JAKARTA, REQnews - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa salah satunya merupakan pengusaha berinisial HK (Halim Kalla), yang diketahui merupakan adik dari Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
"Tanggal 3 Oktober kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama ini tersangka FM (Fahmi Mochtar) yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 6 Oktober 2025.
"Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya HYL. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut bermula dari awal perencanaan pembangunan sudah terjadi korespondensi.
"Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," kata dia.
Cahyono menyebut bahwa akibat dari pekerjaan itu, proses pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan total loss dari proyek PLTU 1 Kalbar. Dengan total kerugian negara mencapai Rp1,350 triliun.
"Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD dan Rp 323.199.898.518 miliar," ujarnya.
Namun, ia mengatakan bahwa para tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. "Belum, belum nanti. Penahanan itu kebutuhan," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.