REQNews.com

Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Fiktif di Blok M Plaza

News

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:15

Penangkapan buronan kasus korupsi (Foto: Kejati Banten)Penangkapan buronan kasus korupsi (Foto: Kejati Banten)

BANTEN, REQnews - Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Banten, berhasil menangkap seorang tersangka dugaan korupsi atas nama Tomi M. Payumi (34) di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 6 oktober 2025, sekitar pukul 12.25 WIB. 

"Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang," kata Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangannya. 

Rangga menyebut bahwa tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang sejak 6 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. 

Ia mengatakan bahwa tersangka Tomi saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. 

"Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang," kata dia. 

Ia menjelaskan bahwa tersangka Tomi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rangga mengatakan bahwa penyidik melakukan panggilan sebanyak tiga kali, tetapi tersangka menghiraukan panggilan tersebut. 

"Kemudian Penyidik pada Kejaksaan Ngeri Pandeglang  menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, Tomy M Payumi diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberiaan kredit fiktuf pada Bank BRI unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.