Ketahuan Terima Uang, 26 PNS Ditjen Pajak Dipecat
JAKARTA, REQNews – Kementerian Keuangan memecat tidak hormat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah terbukti menerima uang secara tidak sah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, langkah tegas ini diamnil karena tindakan para pegawai tersebut sudah melampaui batas toleransi.
“Ya dipecat. Orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya, Selasa 7 Oktober 2025.
Dia menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan institusi DJP dari praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” katanya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, ia telah memecat 26 pegawai DJP karena pelanggaran berat, dan saat ini 13 pegawai lainnya sedang dalam proses pemberhentian.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” kata Bimo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.