Duh, Ammar Zoni Terseret Kasus Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan
JAKARTA, REQNews – Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba meski masih berada di rutan, kali ini ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpus pada Rabu, 8 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap tersangka MAA alias AZ — yang tak lain adalah Ammar Zoni. Dalam keterangan tersebut, Ammar disebut terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.
Kasus ini terungkap setelah petugas Rutan menangkap beberapa tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari Jakpus, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan kasus baru ini, kemungkinan kebebasan yang semula dijadwalkan awal 2026 tampaknya kembali menjauh. Sebagai catatan, ini adalah kasus keempat Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
