REQNews.com

Terungkap Motif Istri Penggal Suami di Paramasan: Anak Dibuang ke Sungai hingga Tindakan KDRT!

News

Thursday, 09 October 2025 - 15:45

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

KALIMANTAN SELATAN, REQnews - Peristiwa pembunuhan sadis terhadap suami DI (34) yang dilakukan oleh istrinya FT (28) terjadi di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

Peristiwa itu pun sempat membuat heboh lantaran jenazah DI ditemukan dalam kondisi kepala dan tangan terpenggal di hutan Dusun Muara Oman RT 5 Desa Paramasan Atas, Rabu 16 Juli 2025 lalu. 

Motif pembunuhan pun terungkap, lantaran FT mengaku kesal karena sang sang suami tega membuang anaknya ke sungai. 

Tak hanya itu, Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan bahwa motif pembunuhan suami oleh istri di Paramasan karena cemburu dan sakit hati. 

"Motifnya karena cemburu," kata Fadil dalam keterangannya pada Senin 21 Juli 2025 lalu. 

Motif lainnya pun terungkap bahwa sebelumnya telah terjadi cekcok antara istri (FT) dan suami (DI). Bahkan, sang suami disebut melakukan KDRT terhadap FT sang istri dan tindak kekerasan kepada anak pelaku dengan membuangnya ke sungai. 

"Benar, ada hal itu," tambah Fadil. 

Dihimpun dari berbagai sumber, FT yang juga istri korban sudah punya dua anak dari suami terdahulu. Sementara itu, FT baru menikah dengan korban DI sekitar satu bulan. 

Dalam menjalankan aksinya FT tak sendiri, melainkan dibantu oleh PP yang diketahui merupakan kakak kandungnya. 

"Tersangka ada dua, yakni FT istrinya, dan PP. Keduanya kakak beradik," kata Fadil. 

Sementara, berdasarkan hasil penyidikan  peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. 

Namun di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya. 

Keributan pun memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. 

Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur. 

Tak hanya itu, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus. 

Setelah menggorok leher korban hingga putus, PP membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya. 

"Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban hidup kembali," kata Kapolres Banjar, AKBP Fadli. 

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperi sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 sentimeter (milik FT), sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 sentimeter (milik PP), dan ebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 sentimeter (milik PP). 

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.