REQNews.com

Kembali Terlibat Narkoba, Ammar Zoni Bisa Terancam Hukuman Mati?

News

Friday, 10 October 2025 - 10:30

Ammar ZoniAmmar Zoni

JAKARTA, REQnews - Mantan aktor Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Ia menjual barang haram tersebut dari dalam rutan itu bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar rutan.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025. 

Fatah juga mengemukakan jika seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi.

Usai Ammar Zoni memperoleh narkoba barang lalu diserahkan kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Sementara pihak Rutan yang curiga lalu langsung menangkap dan menempatkan mereka di sel yang berbeda.

"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," kata Fatah. 

Maka, atas perbuatannya, ia dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Ammar Zoni juga bisa terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup. 

Berikut bunyi pasalnya, "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga."

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.