Hambali Akan Diadili Pengadilan Militer AS November 2025
JAKARTA, REQNews - Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili pada bulan November mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
"Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir," ucap Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah. Ia ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun, tetapi belum diadili. Persoalan ini sempat disinggung Yusril pada bulan Agustus lalu dalam pertemuan dengan pihak AS.
"Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," kata Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.
Adapun wacana pemulangan Hambali pertama kali dilontarkan Yusril pada awal tahun 2025.
Yusril mengatakan bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Meski bersalah tetap harus berikan perhatian.
Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil.
Yusril menyebut pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.