Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan TPPU Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
JAKARTA, REQnews - Kortas Tipikor Polri juga tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya segera mengumumkan tersangka yang dikenakan TPPU.
"Jadi kami nanti ada akan rilis kembali ya, terkait pihak yang akan kita tetapkan kemudian, dengan dilapisi pasal TPPU-nya," kata Cahyono dalam keterangannya dikutip pada Minggu 12 Oktober 2025.
Diketahui, dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
Ia menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT BRN didelegasikan kepada PT Praba Indopersada. Namun, perpindahan pengerjaan proyek tersebut dinilai bermasalah hingga kini mangkrak.
"Jadi pekerjaan ini kalau kita lihat, pekerjaan yang diberikan kepada PT BRN ini disubkontrakkan sepenuhnya kepada PT Praba. Nah dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan. Sebenarnya dari awal juga seperti itu.
"Jadi puncaknya ada di PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga ya itu underspek sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks lah permasalahan mangkrak itu," tambahnya.
Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan pekerja dari luar negeri yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia.
"Termasuk ada tenaga kerja yang dilibatkan ini ada tenaga kerja dari China yang bermasalah dan tidak ada surat izin, surat izin pekerjaan itu dari pihak tenaga kerja asing. Sehingga pekerja China ini dikembalikan di deportasi," katanya.
Sementara itu, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.