REQNews.com

Roy Suryo dkk Desak Silfester Matutina Dijadikan DPO, Begini Respon Kejagung

News

Senin, 13 Oktober 2025 - 01:01

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) merepons permintaan pihak Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) yang meminta relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

Langkah tersebut terkait dengan Silfester yang tak kunjung dieksekusi ke penjara meski telah divonis 1,5 tahun bui terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). 

"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Minggu 12 Oktober 2025. 

"Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," tambahnya. 

Ia menjelaskan bahwa jaksa eksekutor Kejari Jaksel telah melakukan pencarian terhadap Silfester, namun keberadaannya tak kunjung ditemukan. 

Anang pun meminta Tim Pengacara Silfester untuk menghadirkan kliennya itu ke Kejaksaan agar bisa segera dieksekusi. Sementara itu, jaksa juga masih melakukan upaya pencarian terhadap Silfester. 

"Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan," ujar Anang. 

Sebelumnya, tim pengacara memastikan Silfester Matutina masih berada di Jakarta. Pihaknya pun menepis tudingan kliennya pergi ke luar negeri. 

"Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya," kata Pengacara Silfester, Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 9 Oktober 2025. 

Lechumanan menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan setelah adanya gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut dieksekusi lagi," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.