REQNews.com

Kejagung Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Chromebook

News

Sunday, 12 October 2025 - 20:31

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jika uang dalam bentuk pecahan dollar hingga rupoah itu berasal dari vendor serta pihak internal kementerian yang diduga menerima keuntungan tidak sah dalam proyek tersebut. 

"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dollar. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah,” kata Anang dalam keterangannya pada Minggu 12 Oktober 2025. 

“Dari pihak-pihak baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, itu mereka ada mengembalikan,” tambahnya. 

Namun, ia belum bisa memastikan total uang yang dikembalikan. Anang mengatakan bahwa nilainya mencapai miliaran rupiah. 

“Saya tidak tahu persis nilainya, nanti di persidangan akan terungkap. Tapi yang jelas sudah ada pengembalian dan penyitaan, dalam bentuk rupiah dan dollar,” kata dia. 

Anang menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tak hanya berasal dari pihak vendor, tetapi juga dari pihak Kemendikbud Ristek. 

"Ya, ada dari pihak-pihak di kementerian yang mengembalikan. Artinya mungkin ada yang menerima keuntungan, dan mereka mengembalikan,” katanya. 

Meski demikian, ia menegaskan jika pengembalian uang tak otomatis menghapus unsur pidana. Sehingga, proses hukum tetap berjalan. 

"Nanti semua akan terungkap di persidangan,” ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.              

Para tersangka tersebut yaitu ada Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.              

Kemudian, ada  Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Nadiem Makarim serta Ibrahim Arief (IA) atau IBAM yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.   

Terbaru penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.   

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022.       

Kejagung mengungkap kerugian negara Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 mencapai Rp1,98 triliun.              

Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.             

Artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah. Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar mark-up atau selisih harga kontrak dengan principal laptop diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.             

Atas perbuatannya itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.