REQNews.com

Kejagung Setujui Permohonan Restorative Justice Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sumsel

News

Monday, 13 October 2025 - 13:03

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

SUMATERA SELATAN, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). 

"Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 13 Oktober 2025, terhadap Tersangka Ahmad Najibur Rijal als Najib bin Jamingan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Senin 13 Oktober 2025. 

Dalam kasus ini, Ahmad Najibur Rijal disangkakan melanggar, Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia menjelaskan bahwa alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitubahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika. 

"Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," kata dia. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, kata dia, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. 

"Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang," kata Anang. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. 

Anang mengatakan bahwa Jampidum Asep Nana Mulyana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.