Tolak Penenggelaman, Edhy Prabowo Beri Kapal Pencuri ke Nelayan
JAKARTA, REQNews - Edhy Prabowo menolak penenggelaman kapal pencuri ikan, akan tapi kapal tersebut akan diberikan pada nelayan.
Namun sebagian kalangan meragukan rencana Edhy tersebut. Keputusan untuk memberikan kapal sitaan kepada nelayan dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan bisa kembali dijual ke pemilik sebelumnya.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menilai, wacana menteri kelautan dan perikanan yang baru untuk menyerahkan kapal rampasan hasil tindak pidana kepada nelayan atau koperasi perikanan tidak menyalahi UU Nomor 45 tahun 2009. Namun, dia khawatir karena kebijakan serupa penah dilakukan dan tidak berjalan mulus karena penerima kapal tidak siap dengan modal dan SDM.
"Jika memang mau dimanfaatkan dan tidak salah sasaran, KKP perlu membuat kriteria pihak mana saja yang bisa menerima hibah kapal sitaan tersebut dengan sejumlah syarat. Jadi asal tidak asal kasih dan akhirnya tidak dimanfaatkan," kata Moh Abdi, Minggu, 17 November 2019.
Kendati demikian, Suhufan menilai Edhy sebaiknya mengikuti pasal 69 ayat 4 UU 45/2009 saja dengan menenggelamkan kapal karena lebih aman dan meminimalisir kebijakan salah sasaran.
"Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah UU atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan," ujarnya.
Menurut Sufahan, kebijakan Susi sebelumnya tidak ada yang salah dan perlu dilanjutkan. Pasalnya, penenggelaman kapal merupakan bagian dari penegakan hukum.
"Artinya tidak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama ini, hanya semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan NKRI," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya melontarkan wacana agar kapal pencuri ikan ilegal yang telah disita dan sudah memiliki putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) diserahkan kepada kelompok nelayan secara gratis.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.