REQNews.com

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Begini Respon Kejagung

News

Tuesday, 14 October 2025 - 10:31

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. 

Diketahui, gugatan praperadilan dilakukan usai Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa dengan adanya putusan ini, telah memperkuat bahwa proses penetapan tersangka tethadap Nadiem oleh penyidik Jampidsus Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," kata Anang dalam keterangannya pada Selasa 14 Oktober 2025. 

Anang menjelaskan bahwa setelah gugatan praperadilan diputuskan, maka pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Lebih lanjut, ia pun memastikan seluruh penanganan mulai dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi Chromebook, sesuai dengan peraturan hukum. 

"Aelanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," ujarnya. 

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Senin 13 Oktober 2025. 

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status tersangka Nadiem pun tetap sah dan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berlanjut. 

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin 13 Oktober 2025. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan tak menemukan adanya pelanggaran dalam penetapan tersangka maupun proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.