Terapis Perempuan 14 Tahun Tewas, Polisi Terus Dalami dan Ungkapkan Ini
JAKARTA, REQnews - Informasi terkait terapis perempuan berinisial RTA yang tewas di sebuah lahan kosong di Pejaten, pada Minggu, Jakarta Selatan terus didalami oleh kepolisian. Korban diduga harus membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari pekerjaannya.
Dugaan ini disampaikan oleh F selaku kakak korban. F menyebut korban harus membayar denda Rp50 juta jika ingin keluar dari tempat kerjanya.
"Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.
Namun, Nicolas juga belum mengemukakan perihal sejauh mana pendalaman yang dilakuakn dalam penyelidikan. Nicolas mengungkapkan bahwa informasi dari kakak korban terus ditelusuri.
"Kita lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban, dalam hal ini adalah kakak korban itu sendiri," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa seorang terapis wanita berinisial RTA ditemukan tewas di sebuah lahan kosong di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Oktober sekitar pukul 05.00 WIB.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.