12 Kendaraan Mewah, Lamborghini hingga Ducati Doni Salmanan Dilelang
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi melelang belasan kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan.
Total ada 12 kendaraan yang kini dibuka penawarannya untuk umum, dari Lamborghini hingga Ducati Superleggera.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, proses lelang dilakukan secara daring melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dana hasil lelang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejahatan Doni Salmanan.
“Waktu penawaran sejak tayang pada aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran Selasa, 21 Oktober 2025,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu 15 Oktober 2025.
Kendaraan dengan nilai limit tertinggi adalah Lamborghini Huracan Liberty Walk tahun 2016 berwarna biru muda dengan nomor polisi B 8888 YUU, yang dipatok dengan harga awal Rp 4,6 miliar. Sedangkan dari kategori motor, yang termahal adalah Ducati Superleggera V4 yang dilelang dengan limit harga Rp 2,2 miliar.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang.
Berikut daftar lengkap kendaraan mewah Doni Salmanan yang dilelang:
1.Porsche 911 Carrera 4S (B 38 MUH) – Limit Rp 1.647.135.000
2.Lamborghini Huracan (B 8888 YUU) – Limit Rp 4.686.582.000
3.BMW 840i Coupe M Tech (B 1416 CAB) – Limit Rp 1.153.067.000
5.Honda CR-V (D 1264 UBI) – Limit Rp 255.089.000
6.Honda CR-V (D 1017 YCK) – Limit Rp 255.089.000
7.Toyota Fortuner GR (D 1863 YCH) – Limit Rp 287.223.000
8.KTM 500 EXC-F Six Days (Tanpa nopol) – Limit Rp 98.136.000
9.Ducati Superleggera V4 (Tanpa nopol) – Limit Rp 2.241.628.000
10.BMW S1000RR M Package (Tanpa nopol) – Limit Rp 668.875.000
11.Kawasaki Ninja H2 (B 3939 UIR) – Limit Rp 414.129.000
12.Kawasaki Ninja ZX-10R Type ZXT02L (B 6457 JBW) – Limit Rp 343.582.000
Kawasaki ZX25R (D 6983 ZDR) – Limit Rp 69.868.000
Lelang aset milik Doni Salmanan bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, Kejagung juga melelang satu unit rumah mewah di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas bangunan 600 m² dan tanah 400 m². Rumah tersebut laku terjual senilai Rp 3,5 miliar, sesuai dengan nilai limit lelang.
Doni Salmanan sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus penipuan melalui aplikasi trading ilegal, Quotex. Saat itu, hakim tidak menyatakan dakwaan pencucian uang terbukti, sehingga sebagian besar aset Doni dikembalikan.
Namun dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara, menyatakan bahwa unsur pencucian uang terbukti, dan memutuskan bahwa seluruh aset Doni dirampas untuk negara.
Langkah hukum lanjutan yang diajukan Doni Salmanan, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, semuanya ditolak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.