REQNews.com

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Mantan Aspri Hotman Paris, Iqlima Kim

News

Friday, 17 October 2025 - 15:00

Iqlima Kim, Mantan Aspri yang Ngaku Dilecehkan Hotman Paris (Foto:Instagram)Iqlima Kim, Mantan Aspri yang Ngaku Dilecehkan Hotman Paris (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman mantan Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris Hutapea,  Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Pada putusan banding itu, Iqlima Kim dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Hukuman tersebut terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilihat, Jumat 17 Oktober 2025.

Selain itu, Iqlima Kim juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, dia akan dipenjara selama dua bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan bahwa tindakan Iqlima Kim tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Sebelumnya, Iqlima Kim divonis hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp100 juta pada kasus pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris, Kamis 21 Agustus 2025.

Dengan vonis tersebut, eks asisten pribadi Hotman itu tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia masih bebas melakukan aktivitas seperti biasa, dengan syarat tertentu.

Adapun, kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution bermula saat Iqlima mengaku mengalami pelecehan oleh Hotman saat menjadi asisten pribadi pengacara tersebut.

Iqlima kemudian menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan pernyataan yang disampaikan Razman dan Iqlima, Hotman melaporkan keduanya dengan dugaan pencemaran nama baik. Razman telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.