1.697 IPhone Asal Singapura Disita Polres Tangerang
TANGERANG, REQnews - Sebanyak 1.697 unit ponsel pintar (iPhone) berbagai tipe asal Singapura disita aparat Polresta Tangerang, Banten. Ribuan iPhone ini didapat dari penggerebekan pada sebuah ruko di Kecamatan Panongan beberapa waktu lalu.
Selain menyita ribuan iPhone ilegal tersebut, Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu R (25) Ddan WS (28).
Sementara seorang lainnya, yakni M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," katanya di Tangerang, Minggu 17 November 2019.
Ponsel pintar yang rusak dari Singapura tersebut dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, ponsel rusak itu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu di antaranya berupa earphone, charger, LCD, dan komponen kamera.
Dia menambahkan ponsel itu dijual pada berbagai toko online (daring) dengan nama toko Panda House dan Lin Store.
"Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu," katanya.
Pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa setiap bulan memiliki omset mencapai Rp 150 juta. Petugas juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kemudian diancam pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang ancaman dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.