MA Sunat Hukuman 2 Eks Prajurit TNI Penembak Bos Rental Mobil
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) mengubah secara signifikan putusan terhadap tiga mantan prajurit TNI dalam kasus penembakan yang menewaskan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dua di antara mereka yang semula dijatuhi hukuman penjara seumur hidup kini hanya divonis 15 tahun penjara, sementara satu lainnya mendapat pengurangan dari 4 tahun menjadi 3 tahun.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara kasasi Nomor 213 K/MIL/2025 yang diunggah di laman resmi MA pada Senin 20 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada seluruh terdakwa.
Dua mantan prajurit yang vonisnya dipangkas adalah Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II). Keduanya kini masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Dalam putusan MA, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga mendiang Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada Ramli, korban luka dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Akbar diwajibkan membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.
Terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sebelumnya, Rafsin divonis 4 tahun oleh Pengadilan Militer Jakarta.
Majelis hakim MA menilai perlu adanya keseimbangan antara hukuman pidana dan tanggung jawab materiil kepada keluarga korban. Oleh karena itu, meski masa hukuman dikurangi, kewajiban membayar restitusi ditambahkan dalam amar putusan.
Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Bambang dan Akbar karena dinilai bertanggung jawab langsung atas tewasnya korban. Rafsin dijatuhi 4 tahun penjara karena berperan sebagai penadah mobil hasil kejahatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.