REQNews.com

Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun, Pakar: Pastikan Jumlahnya Sesuai Amar Putusan Hakim

News

Wednesday, 22 October 2025 - 14:31

Uang pengganti kasus korupsi izin ekspor CPO atas nama tiga terdakwa korporasi diserahkan ke Kementerian Keuangan (Foto: Hastina/REQnews)Uang pengganti kasus korupsi izin ekspor CPO atas nama tiga terdakwa korporasi diserahkan ke Kementerian Keuangan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,2 triliun dari kasus korupsi fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atas nama tiga korporasi kepada negara pada Senin 20 Oktober 2025.  

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan. Menurutnya, yang dilakukan Kejaksaan sudah benar, namun nilainya harus dipastikan sesuai dengan amar putusan hakim. 

Marcus menegaskan bahwa dalam kasus korupsi tidak hanya menindak proses pidana pelakunya, tetapi juga bisa mengembalikan kerugian keuangan negara. 

“(Langkah Kejaksaan) Itu sudah betul. Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” kata Marcus dalam keterangannya dikutip pada Rabu 22 Oktober 2025. 

Ia menilai bahwa ekspose pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai bentuk transparansi publik yang perlu dicontoh. Karena, menurutnya selama ini proses eksekusi sering kali tidak dilakukan secara terbuka kepada publik. 

Marcus mengatakan jika idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara dilakukan secara terbuka dan proporsional sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. 

“Langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara itu bagus. Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” kata dia. 

Ia pun mengingatkan para jaksa agar memastikan jumlah uang kerugian yang dikembalikan sesuai dengan amar putusan hakim. Jika belum terpenuhi, maka jaksa wajib melakukan penagihan. 

“Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” kata Marcus. 

Hal itu dilakukan karena proses eksekusi pengembalian keuangan negara menjadi kewenangan jaksa. Sehingga, Kejaksaan yang harus memantau kecocokan antara nilai pengembalian dengan isi putusan hakim. 

“Eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau adalah kesesuaiannya dengan vonis tersebut,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.