REQNews.com

Usut TPPU Kasus Narkotika, Polri Sita Uang Tunai Rp18 Miliar!

News

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:01

Uang hasil pengungkapan TPPU peredaran gelap narkotika (Foto: Hastina/REQnews)Uang hasil pengungkapan TPPU peredaran gelap narkotika (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri menyita uang tunai senilai Rp18 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran gelap narkotika selama kurun waktu Januari-Oktober 2025. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan terhadap 22 kasus dengan menangkap sebanyak 29 orang tersangka. 

Selain barang bukti narkoba, Eko mengatakan bahwa Polri juga mengusut TPPU terhadap tidak pidana narkoba, khususnya kasus-kasus besar. 

Polri pun menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan bandar, pengedar, dan kurir. 

"Sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," kata Eko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 22 Oktober 2025. 

Ada pun jumlah aset yang berhasil disita melalui TPPU dengan tidak pidana asal narkoba pada periode Januari-Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang adalah sebesar Rp221.386.911.534. 

Rinciannya, uang tunai sebanyak Rp18.883.451.322 beserta aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai dengan Rp 202.503.460.212. 

Aset bergerak tersebut di antara lain adalah kendaraan roda empat sebanyak 45 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 43 unit, alat berat empat unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 40,82 dan beberapa perhiasan. 

"Untuk aset tidak bergerak, yang pertama adalah tanah bersertifikat sebanyak 18 lokasi, kemudian tanah dan bangunan yang bersertifikat sebanyak 19 lokasi," ujarnya. 

Diketahui, Polri telah mengungkap 38.934 kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap 51.763 tersangka selama 10 bulan operasi dalam kurun waktu Januari-Oktober 2025. 

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran di wilayah Indonesia. 

Adapun rincian tersangka yang ditangkap yakni warga negara Indonesia (WNI) pria 48.692, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang. Sementara itu, tersangka warga negara asing (WNA) pria 130 orang dan wanita 27 orang. 

Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi dari 832 kasus. Rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ). 

Kasus tersebut diungkap oleh satuan kerja (satker) Bareskrim Polri, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatra Utara, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Sumatra Barat. 

Polri juga menyita 197,71 ton narkoba dengan rincian ada 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi. Selanjutnya, kokain 34,49 kg, heroin 6,83 kg, dan tembakau gorila 1,87 ton. Happy Five sejumlah 286.454 butir setara dengan 85.936 gram dengan asumsi 1 butir berbobot 0,3 gram, hashis sejumlah 52 gram, ketamin 27.724 kilogram, happy water sejumlah 39.703 gram, obat keras 11.941.665 butir setara dengan 3.582.500 gram,, etomidate 17.611 mililiter, dan THC 5.531 gram. 

Adapun, dari 197,71 ton barang bukti narkoba yang disita sebagian telah dilakukan pemusnahan. Saat ini barang bukti tersisa sabu 1,33 ton, ekstasi 3.033.019 butir, ganja 608,095 gram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1.100 gram, ketamin 2.356 gram, etomidate 12.429 mililiter, Happy5 7.993 butir, Happy water 27.851 gram, dan THC 5.531 gram. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 
dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga 

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000,00 dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. 

Para tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Yakni Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.