Sekjen DPR Indra Iskandar Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Benar, hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025, dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, Indra Iskandar bukan berstatus sebagai tersangka dalam pemanggilan kasus ini, melainkan hanya menjadi saksi.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.