REQNews.com

Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Diduga Beli Rumah dari Hasil Korupsi

News

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Menas Erwin Djohansyah (ME) membeli rumah dari hasil korupsi.

ME merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan tersebut didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah tersebut memeriksa eks pebalap nasional Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada, Kamis 23 Oktober 2025.

"Jadi saksi sodara FS ini didalami terkait dengan jual beli aset, jual beli rumah antara sodara FS dengan saudara ME yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Sabtu 25 Oktober 2025.

Budi menambahkan, pemeriksaan Faryd Sungkar berangkat dari keterangan fakta yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya.

Dari keterangan mereka, diketahui ada selisih antara penerimaan uang yang diterima Menas Erwin dan yang diberikan ke eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk pengkondisian perkara.

Dari hal itu, penyidik menduga ada sejumlah uang yang diterima Menas kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.