Tuduhan Penggelapan Warisan Keluarga Tak Terbukti, Bos Lampu Mobil Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
TANGERANG SELATAN, REQnews — Direktur perusahaan pembuat lampu mobil merek DMAC, David, yang sebelumnya dilaporkan oleh dua saudara kandungnya terkait tuduhan penggelapan harta warisan dan pemalsuan surat, akhirnya dinyatakan tidak terbukti.
David dilaporkan oleh kakaknya, Henry, dengan tuduhan adanya peralihan saham milik Henry kepada David tanpa sepengetahuan dirinya. Namun, hasil penyelidikan di Polres Tangerang Selatan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa saham milik Henry telah dijual kepada ibunya, Ellys Tanaga, pada tahun 2018, dan uang hasil penjualan tersebut telah diterima Henry secara bertahap sebanyak empat kali.
“Bukti transfernya ada. Transkrip percakapan WhatsApp Henry juga menunjukkan bahwa ia meminta agar sahamnya dibayar terlebih dahulu sebelum menandatangani dokumen. Jadi laporan polisi yang dibuat Henry tidak benar. Mengenai harta warisan ayahnya, seluruhnya masih atas nama ibu mereka, Ellys Tanaga, dan belum ada yang dijual atau dibagi. Lalu, di mana penggelapan dan pemalsuannya? Semua bukti sudah kami serahkan ke penyelidik, dan penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Lucu sekali, ibunya masih hidup tapi sudah minta warisan,” ujar kuasa hukum David, Onggowijaya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

Foto: Pemaparan hasil perkara antara Onggowijaya dengan Direktur DMAC
Menurut Onggowijaya, persoalan ini bermula setelah meninggalnya alm. Johnny Wisarta pada tahun 2012. Mendiang meninggalkan beberapa aset dan saham perusahaan. Pemegang saham PT DMAC saat itu terdiri dari Johnny Wisarta, Ellys Tanaga, Henry, dan David.
Pada tahun 2014, seluruh anak mendiang Johnny Wisarta menghibahkan saham milik ayahnya kepada ibu mereka, Ellys Tanaga, sehingga komposisi pemegang saham berubah menjadi Ellys Tanaga, Henry, dan David.
Selanjutnya, pada tahun 2018, Henry menjual sahamnya kepada Ellys Tanaga, sehingga sejak saat itu hanya Ellys Tanaga dan David yang menjadi pemegang saham.
Onggowijaya menjelaskan bahwa permasalahan keluarga ini semakin memanas karena Henry yang pernah terjerat kasus pidana dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, kini juga menjadi terlapor dalam perkara di Polres Tangerang Selatan(LP/1147/K/X/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 29 Oktober 2020).
Selain Henry, adik mereka, Ratnawati, juga pernah terlibat kasus PT Transnet Sukses Mandiri (TNETS) di Polda Metro Jaya pada tahun 2018. Keduanya kini disebut memiliki niat yang sama untuk menuntut pembagian harta warisan, padahal ibu mereka masih hidup.
“Sebetulnya sudah ada draft kesepakatan di antara mereka. Klien kami, David, hanya meminta tanah pabrik, sedangkan tujuh aset lainnya diserahkan kepada tiga kakaknya Henry, Ratnawati, dan Catherine. David bahkan bersedia menebus porsi hak kakaknya secara adil. Jadi tuduhan bahwa David menggelapkan warisan sama sekali tidak benar. Sejak ayahnya meninggal, justru David yang merawat dan memenuhi kebutuhan ibunya. Ironis, anak bungsu yang berbakti malah dituduh oleh kakak-kakaknya sendiri,” tambah Onggowijaya.
Onggowijaya menegaskan bahwa kliennya telah habis kesabaran menghadapi serangkaian laporan palsu dari Henry dan Ratnawati. Karena itu, pihaknya akan membantu para korban yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan milik kedua kakak David untuk melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami mengimbau korban-korban dari PT Transnet Sukses Mandiri (TNETS), PT Mega Propertindo Mandiri, PT Megatara Travelindo Utama, dan PT House of Princess untuk menghubungi Firma Hukum Onggo & Partners. Kami siap membantu menuntut keadilan tanpa dipungut biaya. Para korban dapat mengirimkan identitas dan kontak ke email: info@onggo.id,” tegas Onggowijaya.
Sementara itu, David yang dihubungi secara terpisah mengaku bahwa namanya telah dicemarkan dan difitnah oleh oknum pengacara berinisial HN dan oknum wartawan berinisial FE, karena menayangkan pemberitaan tidak benar beserta foto dirinya di media elektronik.
David menyampaikan bahwa FE telah meminta maaf setelah menyadari kekeliruannya dan mengakui pernah bertemu dengan Henry dan Ratna pada tahun 2024.
“Saya akan segera membuat laporan polisi dan pengaduan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat karena nama baik saya telah dicemarkan dan difitnah. Saya juga akan melindungi ibu saya dari kedua kakak saya yang sudah sangat keterlaluan.
Bayangkan, kakak perempuan saya melaporkan ibu kandung sendiri ke Polsek Pagedangan hanya karena urusan sepele. Ini sudah di luar batas. Tuhan tidak tidur, dan semoga mereka tidak kualat karena hendak mencelakakan ibu kandung demi warisan,” tutur David.
Menutup keterangannya, Onggowijaya menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dugaan tindak pidana dan akan segera melaporkan Henry serta Ratnawati ke polisi.
“Klien kami selama ini diam, bukan karena takut, tetapi karena menghormati keluarga. Namun ketika ibu kandung sendiri dilaporkan, maka batas kesabarannya sudah habis,” pungkas Onggowijaya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.